Sejarah berdirinya perbankan dengan sistem bagi hasil didasarkan pada 2 (dua) alasan utama, yaitu: (1) adanya pandangan bahwa bunga (interest) pada bank konvensional hukumnya haram karena termasuk dalam kategori riba yang dilarang dalam agama, bukan saja pada agama Islam, melainkan juga oleh agama samawi lainnya. (2) dari aspek ekonomi, penyerahan risiko usaha terhadap salah satu pihak dinilai melanggar norma keadilan. Kegiatan bank syariah pada dasarnya merupakan perluasan jasa perbankan bagi masyarakat yang membutuhkan dan menghendaki pembayaran imbalan yang tidak didasarkan pada sistem bunga, melainkan atas prinsip syariah. Oleh sebab itu
bank syariah dalam menjalankan operasinya tidak menggunakan sistem bunga, akan tetapi menggunakan sistem bagi hasil yang sesuai dengan prinsip syariah sebagai dasar penentukan imbalan yang diterima atas jasa pembiayaan yang diberikan dan atau pemberian atas dana masyarakat yang disimpan pada bank syariah.
Kunci keberhasilan manajemen bank syariah sangat ditentukan oleh bagaimana bank tersebut dapat merebut hati masyarakat, sehingga peranan bank syariah sebagai financial intermediary dapat berjalan dengan baik. Jadi, bank syariah harus dapat melakukan fungsi tersebut bagi mereka yang memiliki kelebihan uang (surplus spending unit) dan menyimpan uangnya di bank syariah, serta melayani kebutuhan uang masyarakat melalui pemberian pembiayaan kepada mereka yang kekurangan uang (deficit spending unit) dan amat membutuhkannya
Tingkat laba bank syariah bukan saja berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil untuk para pemegang saham, tetapi juga akan sangat berpengaruh terhadap tingkat bagi hasil yang diberikan kepada nasabah yang menyimpan dananya di bank syariah. Dengan demikian, kemampuan manajemen bank syariah untuk melaksanakan fungsinya sebagai penyimpan harta, pengusaha, dan pengelola
investasi yang baik sangat menentukan kualitas usahanya sebagai intermediary dan kemampuannya menghasilkan laba.
BAGI HASIL DALAM PENDANAAN
( TABUNGAN DAN DEPOSITO )
2.1 Pengertian Bank Syariah
Menurut batasan yang terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/8/PBI/2000 pasal 1, pengertian bank syariah adalah :
“Bank umum sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Adapun unit usaha syariah adalah unit kerja di kantor pusat bank konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang syariah”.
Perbankan syariah beroperasi atas dasar prinsip-prinsip syariah. Prinsip syariah merupakan aturan dasar atau aturan pokok yang berdasarkan hukum Islam. Prinsip ini menjadi landasan aturan muamalat yang mengatur hubungan antara bank dengan pihak lain dalam rangka penghimpunan dan penyaluran dana serta kegiatan perbankan syariah lainnya. Adapun untuk prinsip operasional lainnya, dapat digunakan oleh bank syariah dalam kegiatan usaha sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mendapat persetujuan Bank Indonesia dan Dewan Syariah Nasional.
Kegiatan Operasional Bank Syariah
Kegiatan bank syariah baik dalam penghimpunan dana dan penanaman dana maupun pemberian jasa-jasa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kantor Bank Syariah, Bank Indonesia (1999) adalah sebagai berikut :
1. Penghimpunan dana
Prinsip operasional syariah yang telah ditetapkan secara luas dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.
a. Prinsip wadi’ah (prinsip titipan atau simpanan)
Dalam kegiatan penghimpunan dana masyarakat di bank syariah, prinsip wadi’ah dapat diterapkan pada rekening giro dan tabungan (giro wadi’ah dan tabungan wadi’ah).
b. Prinsip mudharabah (prinsip bagi hasil)
1) Mudharabah muthlaqah
Dalam kegiatan penghimpunan dana pada bank syariah, prinsip mudharabah muthlaqah dapat diterapkan untuk pembukaan rekening tabungan dan deposito (tabungan mudharabah dan deposito mudharabah).
2) Mudharabah muqayyadah
Jenis ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus diikuti oleh bank syariah.
2. Penyaluran dana
Dalam menyalurkan dana kepada nasabah, secara garis besar terdapat 4 (empat) kelompok prinsip operasional bank syariah, yaitu prinsip jual beli (bai’), sewa beli (ijarah wa iqtina/ijarah muntahiyyah bit tamlik), bagi hasil (syirkah) dan pembiayaan lainnya. Dalam prakteknya, untuk memperoleh pendapatan yang berasal dari aktivitas non pembiayaan, bank syariah dapat menyediakan jasa-jasa perbankan syariah (fee-based services). Selanjutnya, dalam melakukan fungsi sosial, bank syariah juga melakukan kegiatan pengelolaan dana kebajikan yang diperoleh dari zakat, infaq, shadaqah, hibah, atau dana sosial lainnya. Hal tersebut dinamakan qardhul hasan (pinjaman kebajikan). Qardhul hasan adalah pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu. Atas jasa pinjaman qardh ini, bank syariah dapat membebankan kepada nasabah biaya administrasi.
Sumber dan Alokasi Pendapatan Bank Syariah
Dana yang telah diperoleh bank syariah akan dialokasikan untuk memperoleh pendapatan. Dari pendapatan tersebut, kemudian didistribusikan kepada para nasabah penyimpan dana.
Sesuai dengan akad-akad penyaluran pembiayaan di bank syariah, maka hasil penyaluran dana tersebut dapat memberikan pendapatan bagi bank syariah. Hal ini dapat dikatakan sebagai sumber-sumber pendapatan bank syariah. Dengan demikian, sumber pendapatan bank syariah dapat diperoleh dari
1. Bagi hasil atas kontrak mudharabah dan kontrak musyarakah;
2. Keuntungan atas kontrak jual-beli (bai’);
3. Hasil sewa atas kontrak ijarah (ijarah wa iqtina/ijarah muntahiyyah bit tamlik);
4. Fee dan biaya administrasi atas jasa-jasa lainnya
Perbedaan Sistem Bagi Hasil dengan Sistem Bunga
Secara mendasar, perbedaan antara sistem bagi hasil dengan sistem bunga dapat dilihat pada tabel berikut in
Hal Sistem Bagi Hasil Sistem Bunga
a) Penentuan besarnya
hasil Penentuan besarnya bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung-rugi. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi harus selalu untung.
b) Yang ditentukan
sebelumnya Menyepakati besarnya rasio/proporsi bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh. Besarnya persentase (bunga, besarnya nilai rupiah) berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
c) Jika terjadi kerugian Ditanggung kedua belah pihak, nasabah dan lembaga keuangan syariah. Ditanggung oleh nasabah peminjam saja.
d) Dihitung darimana ?
Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan, belum tentu besarnya. Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah itu untung atau rugi.
e) Titik perhatian
proyek/usaha Keberhasilan proyek/usaha jadi perhatian bersama, nasabah dan bank syariah. Besarnya bunga yang harus dibayar nasabah/pasti diterima bank.
f) Berapa besarnya Proporsi (%) kali jumlah untung yang belum diketahui = belum diketahui. Pasti : (%) kali jumlah pinjaman yang telah pasti diketahui.
g) Status hukum Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil, melaksanakan QS. Luqman : 34. Eksistensi bunga diragukan (kalau tidak dikecam) oleh semua agama, termasuk Islam. Berlawanan dengan QS. Luqman : 34.
Tabungan Mudharabah
Pengertian Tabungan Mudharanah
Tabungan mudharabah adalah tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah muthlaqah. Dalam hal ini bank syariah mengelola dana yang diinvestasikan oleh penabung secara produktif, menguntungkan dan memenuhi prinsip-prinsip syariah Islam. Hasil keuntungannya akan dibagikan kepada penabung dan bank sesuai perbandingan bagi hasil atau nisbah yang disepakati bersama
Dasar Hukum Tabungan Mudharabah
Para cendekiawan fiqih Islam meletakkan mudharabah pada posisi yang khusus dan memberikan landasan hukum tersendiri sebagai berikut
1. Dalam Al-Qur’an surat Al-Muzammil (73)/20:
Artinya :
“Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah”.
Mudharib sebagai entrepreneur adalah sebagian dari orang-orang yang melakukan dharib (perjalanan) untuk mencari karunia Allah SWT dari keuntungan investasinya.
2. Sunnah Rasulullah SAW :
Dari Suhaib r.a. bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Tiga perkara didalamnya terdapat keberkahan, (1) menjual dengan pembayaran secara kredit, (2) muqaradhah (nama lain dari mudharabah) dan (3) mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah dan bukan untuk dijual”. (HR. Ibnu Majah).
Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Sayyidina Abbas jikalau memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah, ia mensyaratkan agar dananya tidak mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak yang berparu-paru basah, jikalau menyalahi peraturan maka yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikannyalah syarat-syarat tersebut kepada Rasulullah SAW dan beliau pun memperkenankannya. (Majma’ Azzawaid, 4/161).
Faktor yang Mempengaruhi Bagi Hasil Tabungan Mudharabah
Besar-kecilnya imbalan bagi hasil tabungan mudharabah yang dinikmati oleh nasabah pemegang rekening tabungan mudharabah pada bank syariah sangat bergantung pada (Antonio, 2001) :
1. Pendapatan yang diperoleh bank syariah;
2. Nisbah bagi hasil;
3. Saldo rata-rata nasabah;
4. Total saldo rata-rata dana tabungan mudharabah di bank syariah.
Teknik Pengumpulan dan Pengukuran Data
Teknik pengumpulan dan pengukuran data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara :
1. Interview (wawancara), yaitu teknik yang digunakan untuk memperoleh informasi dari responden dengan melakukan tanya-jawab secara langsung.
2. Quesioner (daftar pernyataan), yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara mengajukan sejumlah daftar pernyataan tertulis kepada responden. Butir-butir pernyataan yang terdapat dalam kuesioner diberikan bobot dengan pengukuran berdasarkan skala likert
Aplikasinya ( Contoh Tabungan Dan Deposito Pada Bank Syari’ah Mandiri )
Tabungan BSM
Tabungan BSM adalah simpanan yang penarikannya berdasarkan syarat-syarat tertentu yang disepakati.
Fasilitas
• Kartu ATM, sehingga bisa ditarik kapan saja
• SMS Banking, sehingga bisa bertransaksi dimana saja
• Autosave
• Layanan standing order
• Penyaluran zakat, infaq dan shadaqah
Akad :
• Akad yang digunakan adalah akad mudharabah muthlaqah.
• Mudharabah muthlaqah adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. Dalam hal ini, mudharib (bank) diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal atau menentukan arah investasi sesuai syariah.
Peruntukkan :
1. Perorangan
2. Badan hukum
Syarat :
• Tanda pengenal
• Khusus badan hukum : NPWP, Akta pendirian, Ijin usaha, dan lain-lain
• Setoran awal Rp. 25,000
• Setoran berikutnya Rp. 10,000
• Saldo minimum : Rp 20,000, Rp 50,000 (fasilitas ATM), Rp 100,000 (fasilitas SMS Banking)
Biaya-biaya :
1. Administrasi bulanan : Rp 2,500
2. Penutupan rekening : Rp 20,000
3. Ganti buku : Rp 10,000
Deposito BSM
Deposito BSM adalah roduk investasi berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
Fasilitas :
• Automatic Roll Over (ARO)
• Bagi hasil dapat ditambahkan ke nilai pokok deposito, transfer atau pemindahbukuan
Akad :
• Akad yang digunakan adalah akad mudharabah muthlaqah
• Mudharabah muthlaqah adalah akad antara pihak pemilik modal (shahibul maal) dengan pengelola (mudharib) untuk memperoleh keuntungan, yang kemudian akan dibagikan sesuai nisbah yang disepakati. Dalam hal ini, mudharib (bank) diberikan kekuasaan penuh untuk mengelola modal atau menentukan arah investasi.
Peruntukkan :
1. Perorangan
2. Badan hukum
Syarat :
1. Tanda pengenal
2. Khusus Badan hukum : NPWP, Akta pendirian, Ijin usaha, dan lain-lain
3. Nominal minimum : Rp500,000
Biaya-biaya :
1. Meterai : Rp 6,000 (untuk nominal diatas Rp1 juta)
2. Break deposito : Rp30,000
3. Ganti bilyet hilang/rusak : Rp10,000 per bilyet
BAGI HASIL DALAM PEMBIAYAAN ( MUDHARABAH )
Pengertian
Mudharabah merupakan wahana utama bagi lembaga keuangan islam untuk memobilitasi dana masyarakat dan untuk menyediakan berbagai fasilitas, antara lain fasilitas pembiayaan, bagi para pengusaha. Mudharabah adalah suatu transaksi yang melibatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) sifat, yaitu :
1. Pihak yang memiliki dan menyediakan modal guna membiayai proyek atau usaha yang memerlukan pembiayaan ; pihak tersebut dinamakan shahib Al-mal (shahibul mal) atau Rabb Al-mal.
2. Pihak pengusaha yang memerlukan modal dan menjalankan proyek atau usaha yang dibiayai dengan modal dari shahib Al-mal (shahibul Al-mal); pihak tersebut dinamakan Mudharib.
Asas-asas Perjanjian Mudharabah
Dari berbagai pustaka yang menguraikan mengenai mudharabah, kandungan atau syarat-syarat dari perjanjian mudharabah adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian mudharabah dapat dibuat secara formal maupun informal, secara tertulis maupun lisan.
2. Perjanjian mudharabah dapat pula dilangsungkan diantara beberapa shahib Al-mal dan beberapa mudharib.
3. Pada hakekatnya kewajiban utama shahib Al-mal ialah menyerahkan modal mudharabah kepada mudharib.
4. Yang terkait dengan orang yang melakukan transaksi haruslah orang yang cakap bertindak hukum dan cakap diangkat sebagai wakil.
5. Shahib Al-mal berkewajiban menyediakan dana yang dipercayakan kepada mudharib untuk membiayai suatu proyek atau usaha.
6. Shahib Al-mal berhak untuk memperoleh kembali investasinya dari hasil likuidasi usaha mudharabah tersebut apabila usaha mudharabah itu diselesaikan oleh mudharib dan hasil likuidasi mudharabah itu cukup untuk pengembalian investasi tersebut.
7. Shahib Al-mal tidak dapat meminta jamianan dari mudharib atas pengembalian investasinya.
8. Mudharib berkewajiban mengembalikan pokok dana investasi kepada shahib Al-mal ditambah dari sebagian dari keuntungan yang pembagian yang telah ditentukan sebelumnya.
9. Mudharib wajib mematuhi syarat-syrat dan ketentuan perjanjian mudharabah selama mengurus urusan-urusan mudharabah yang bersangkutan.
10. Shahib Al-mal berhak melakukan pengawasan untuk memastikan bahaw mudharib menaati syarat-syarat dan ketentuan perjanjin mudharabah.
11. Modal yang harus disediakan oleh shahib A-mal disyaratkan :a. berbentuk uang, b. jelas jumlahnya, c. tunai
12. Keuntungan bersih (net profit) dibagi antara shahib Al-mal dan mudharib berdasarkan profit and loss sharing principle (PLS).
13. Dalam hal mudharabah diperjanjikan batas waktunya, maka tidak dibenarkan membagi keuntungan sebelum dapat ditentukan besarnya kerugian, dan telah dihapus bukukannya kerugiannya itu.
14. Apabila terjadi kerugian, maka shahib Al-mal kehilangan sebagian atau seluruh modalnya, sedangkan mudharib tidak menerima remunerasi (imbalan) apapun untuk kerja dan usahanya.
15. Tanggung jawab Al-mal terbatas hanya pada modal yang telah ditanamkan.
16. Mudharib tidak diperkenankan membuat komitmen dengan pihak ketiga melebihi jumlah modal yang telah diinvestasikan oleh shahib Al-mal.
17. Mudharib juga boleh menanamkan modal untuk membiayai proyek atau usaha yang memperoleh pembiayaan mudharabah.
18. Antara shahib Al-mal dan mudharib dapat diperjanjikan bahwa hubungan perjanjian tersebut merupakan mudharabah mutlaqah (mudharabah tidak terbatas atau mutlak) atau mudharabah muqayadah (mudarabah terbatas).
19. Karena mudharib bertanggungjawab untuk menangani urusan mudharabah, maka mudharib memiliki kekuasaan untuk bertindak dalam batas-batas keleluasaan tertentu.
20. Semua pengeluaran atau ongkos-ongkos yang berkaitan dengan bisnis mudharabah yang bersangkutan dapat dibebankan atas beban rekening mudharabah yang bersangkutan.
21. Mudharib berhak memperoleh remunerasi (pembagian keuntungan) yang besarnya telah ditentukan sebelumnya.
22. Mudharabah berakhir karena telah tercapainya tujuan dari usaha tersebut sebagaimana yang dimaksud dalam perjanjian mudharabah, atau karena meninggalnya salah sau pihak yaitu shahib Al-mal atau mudharib, atau karena salah satu pihak memberitahukan kepada pihak lainnya mengenai maksudnya untuk mengakhiri perjanjian mudharabah itu.
23. Mudharib memiliki sifat sebagai seorang wali amanah, disamping sebagai kuasa dari usaha dari bisnis yang bersangkutan.
Mudharabah dalam perbankan
Dalam perbankan Islam,perjanjian Mudharabah telah diperluas menjadi meliputi tiga pihak : (1) para nasabah penyimpan dana (depositors) sebagai shahib Al-mal, (2) bank sebagai suatu intermediary, dan (3) pengusaha sebagai mudharib yang membutuhkan dana. Bank bertindak sebagai pengusaha (mudharib) dalam hal bank menerima dana dari nasabah penyimpan dana (depositor) dan sebagai shahib Al-mal dalam hal bank menyediakan dana bagi para nasabah debitor selaku mudharib.
Mula-mula cirri-ciri dari perjanjian mudharabah berbeda-beda nenurut aliran-aliran hukum islam yang ada. Karena adanya perbedaan pendapat di antara aliran-aliran hukum islam tersebut, maka pada permulaan 1970-an para ahli theology dan ahli ekonomi muslim telah berijtihad untuk mencapai kesepakatan, untuk memodifikasi, dan menggabungkan ketentuan-ketentuan yang berbeda-beda dari perjanjian mudharabah, sehingga tercapai suatu sintesis untuk tujuan pelaksanaan kegiatan perbankan modern.
Syarat-syarat utama yang menyangkut perjanjian mudharabah bagi perbankan islam adalah :Bank menerima dana dari masyarakat atas dasar mudharabah (bank bertindak dalam kedudukannya selaku mudharib). Bank menerima dana dari nasabah penyimpan dana dalam bentuk mudharabah tidak terbatas.
1. Bank berhak menanamkan dana yang didepositokan oleh nasabah langsung dalam bentuk investasi dan untuk keperluan overhead cost dari bank itu sendiri dan atau menawarkan dana itu kepada para pengusaha nasabah bank.
2. Bank boleh menggabungkan keuntungan (dan kerugian) dari investasi-investasi yang lain (semua investasi atau proyek yang dibiayai bank) dan berbagai keuntungan bersih (setelah dikurangi biaya administrasi, penyusutan atas modal dan zakat) dengan para penyimpan dana berdasarkan perbandingan yang sudah ditentukan sebelumnya.
3. Berbeda dengan perjanjian mudharabah antara nasabah penyimpan dana dan bank yang berbentuk mudharabah yang tudak terbatas (mudharabah mutlaqah) bank dapat melakukan bentuk mudharabah yang terbatas (mudharabah muqayyadah) apabila dana itu disediakan oleh bank bagi para nasabah (bank bertindak dalam kedudukannya selaku shahib Al-mal).
4. Bank tidak diperkenankan meminta jaminan apapu dari nasabah (mudharib) yang bersangkutan, yang bertujuan untuk menjamin modal (dari bank yang diberikan kepada nasabah) dalam hal terjadi kerugian.
5. Tanggung jawab dari bank dalam kedudukannya sebagai shahib Al-mal, terbatas hanya sampai pada modal yang disediakan.
6. Nasabah berbagi keuntungan dengan bank sesuai dengan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya, yaitu sebelum fasilitas mudharabah itu diberikan oleh bank.
7. Sampai investasi itu menghasilkan keuntungan, bank diperbolehkan membayar gaji nasabah yang bersangkutan (demi menunjang biaya hidup diri dan keluarganya, belum dapat ditunjang oleh pemerimaan keuntungan yang diperoleh dari proyek yang dikelolanya).
Praktek Mudharabah Perbankan Indonesia
Ada dua bentuk mudharabah yang ditawarkan oleh Bank Muamalat Indonesia (BMI), yaitu Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah. Yang dimaksud denga Tabungan Mudharabah adalah simpanan pihak ketiga di BMI yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai dengan perjanjian. Dalam hal ini, BMI bertindak sebagai mudharib (yang mengelola modal) dan deposan sebagai shahib Al-mal (pemilik modal). BMI sebagai mudharib akan membagi keuntungan kepada shahib Al-mal sesuai dengan nisbah (persentase) yang telah disetujui bersama. Pembagian keuntungan dapat dilakukan setiap bulan berdasarkan saldo minimal yang mengendap selama periode tersebut. Misalnya, seseorang memiliki saldo Tabungan Mudharabah sebesar Rp 5.000.000,00. Nisbah (perbandingan) bagi hasil 50% : 50%.
Diasumsikan total saldo rata-rata dana Tabungan Mudharabah yang ada di BMI Rp 100.000.000,00 dan keuntungan yang diperoleh untuk dana tabungan ini (profit distribution) sebesar Rp 3.000.000,00. Pada akhir bulan nasabah akan memperoeh dana bagi hasil sebagai berikut :
Rp 5.000.000,00
X Rp 3.000.000,00 X 50% = Rp 75.000,00
Rp 100.000.000,00
(belum dipotong pajak)
Adapun Deposito Mudharabah, yang disebut juga dengan Deposito Investasi Mudharabah, merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapatkan imbalan bagi hasil. Imbalan ini dibagi dalam bentuk berbagi pendapatan (revenue sharing) atas penggunaan dana tersebut secara syariah dengan proporsi pembagian, misalnya 70 : 30. Artinya, untuk deposan sebesar 70% dan untuk bank 30%. Jangka waktu Deposito Mudharabah ini berkisar antara 1 tahun, 6 bulan, 3 bulan dan 1 bulan. Misalnya, seseorang nendapatkan dana Deposito Investasi Mudharabah sebesar Rp 10.000.000,00 untuk jangka waktu satu bulan. Diasumsikan total dana investasi mudharabah sebesar Rp 250.000.000,00 dan keuntungan yang diperoleh untuk dana deposito (profit sharing) sebesar Rp 6.000.000,00. pada saat jatuh tempo, nasabah akan memperoleh dana bagi hasil sebagai berikut :
Rp 10.000.000,00
X Rp 6.000.000,00 X 70% = Rp 168.000,00
Rp 250.000.000,00
(belum dipotong pajak)
Di samping itu, BMI juga menyediakan fasilitas pembiayaan mudharabah dengan system bagi hasil. Maksudnya, pembiayaan modal investasi atau modal kerja disediakan sepenuhnya oleh BMI (BMI sebagai shahib Al-mal), sedangkan nasabah menyediakan usaha dan manajemennya (nasabah sebagai mudharib). Hasil keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama dalam bentuk nisbah (persentase) tentu dari keuntungan pembiayaan. Misalnya BMI sebagai shahib Al-mal (pemodal) mendapat keuntungan sebesar 65% dan nasabah sebagai mudharib (pengusaha) mendapat keuntungan sebesar 35%.
Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana adalah:
1. Tabungan Mudharabah. Yaitu, simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.
2. Deposito Mudharabah. Yaitu, merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapat imbalan bagi hasil.
3. Investasi Mudharabah Antar Bank (IMA). Yaitu, sarana kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar uang antar Bank Syariah berdasarkan prinsip mudharabah di mana keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak (pembeli dan penjual sertifikat IMA) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil
Belum adanya standar pola operasi yang dikeluarkan oleh otoritas moneter menjadikan bank-bank syariah yang pada saat ini sudah beroperasi melakukan adopsi atau menyusun pola operasi secara sendiri-sendiri. Ketidakseragaman pola operasi yang diterapkan yang pada akhirnya akan mempersulit otoritas moneter, pemilik dana serta bank yang bersangkutan melakukan kontrol serta mengukur tingkat kepatuhan dan keberhasilan dari usaha bank-bank tersebut. Berikut contoh cara menghitung bagi hasil pada bank syari’ah :
1. Menghitung saldo rata-rata dari sumber dana bank yang berdasar data dari hasil perhitungan di atas.
Giro Wadiah : Rp. 60.000
Tabungan Mudharabah : Rp. 150.000
Deposito Mudharabah 1 bulan : Rp. 50.000
Deposito Mudharabah 3 bulan : Rp. 40.000
Deposito Mudharabah 6 bulan : Rp 175.000
Deposito Mudharabah 12 bulan : Rp. 75.000
Total Sumber Dana : Rp. 550.000
2. Menghitung rata-rata pelemparan dana yang dilakukan oleh bank dalam sebulan, kemudian menghitung jumlah total pelemparan dana baik dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, jual beli maupun SBPU.
Jumlah posisi rata-rata pelemparan dana dari hasil perhitungan diatas adalah :
Pembiayaan : Rp. 480.000
SBPU : Rp. 100.000
3. Menghitung jumlah pendapatan yang akan dibagikan kepada nasabah, dengan menghitung jumlah dari :
Pendapatan Pembiayaan : Rp. 8.000
Pendapatan SBPU : Rp. 2.000
Dalam menghitung jumlah pendapatan yang akan dibagikan kepada nasabah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
a. Membandingkan antara Total Aktiva Produktif dengan Total Dana Pihak III, dalam hal ini Total Aktiva Produktif > Total Dana Pihak III. Total dana Pihak III Rp. 550.000 semua digunakan sebagai sumber dana aktiva produktif. Dengan rincian Rp. 480.000 dialokasikan kedalam pembiayaan dan Rp. 70.000 kedalam SBPU
b. Menghitung porsi pendapatan yang dibagikan dari masing-masing jenis aktiva produktif berdasarkan alokasi sumber dana diatas.
Pembiayaan : (480.000/480.000) x 8.000 = 8.000
SBPU : (70.000/100.000) x 2.000 = 1.400 +
Jumlah total pendapatan di bagikan 9.400
4. Perhitungan bagi hasil nasabah
a. Menghitung jumlah pendapatan dibagikan untuk masing-masing dana
Tabungan : (150.000/550.000) x 9.400 = 2.564
Deposito 1 bulan : (50.000/550.000) x 9.400 = 855
Deposito 3 bulan : (40.000/550.000) x 9.400 = 684
Deposito 6 bulan : (175.000/550.000) x 9.400 = 2.991
Deposito 12 bulan : (75.000/550.000) x 9.400 = 1.282
b. Menghitung pendapatan bagi hasil yang akan dibayarkan kepada masing-masing jenis dana sesuai dengan kesepakatan nisbah
Tabungan : 45/100 x 2.564 = 1.154
Deposito 1 bulan : 65/100 x 855 = 556
Deposito 3 bulan : 66/100 x 684 = 451
Deposito 6 bulan : 66/100 x 2.991 = 1.974
Deposito 12 bulan : 67/100 x 1.282 = 859
c. Menghitung ekuivalen rate untuk masing-masing jenis sumber dana untuk jangka waktu 31 hari
Tabungan : (1.154/150.000) x 365/31 x 100% = 9.06%
Deposito 1 bulan : (556/50.000) x 365/31 x 100% = 13.09%
Deposito 3 bulan : (451/40.000) x 365/31 x 100% = 13.28%
Deposito 6 bulan : (1.974/175.000) x 365/31 x 100% = 13.28%
Deposito 12 bulan : (859/75.000) x 36/31 x 100% = 13.49%
Pada umumnya bank-bank syariah di Indonesia dalam perhitungan bagi hasilnya menggunakan sistem bobot pada setiap dana investasi, dengan mengalikan prosentase bobot tersebut dengan saldo rata-rata. Semakin labil investasi tersebut semakin kecil bobot yang dikenakan, dan semakin stabil investasi maka semakin besar bobot yang dikenakan pada investasi tersebut, hal ini diterapkan sebagai bentuk dari pengamanan risiko pada setiap dana invesatasi. Bobot akan mempengaruhi besarnya bagi hasil yang akan didistribusikan sehingga akan berdampak pada bagi hasil yang akan diterima oleh pemilik dana.Hal ini dapat dilihat dari contoh perhitungan sistem revenue sharing yang menggunakan bobot pada tabel diatas
Produk Pembiayaan
Adapun produk pembiayaan bank syariah bagi hasil yang bisa dikombinasikan dengan produk lain sebagai berikut :
1. Produk al-Istishna wa al-Mudharabah Muqayyadah
Produk ini merupakan kombinasi dari produk al-istishna dengan al-mudharabah muqayyadah. Pengusaha mengajukan pembiayaan dalam bentuk al-Istishna wa al-Mudharabah kepada bank syariah. Kemudian bank syariah melalui rekomendasi Lembaga Penjamin membeli barang-barang kebutuhan produksi yang dipesan pengusaha ke produsen. Selanjutnya bank syariah memberikan barang kepada pengusaha dengan pelunasan secara berangsur dengan prinsip bagi-hasil.
2. Produk al-Ijarah al-Muntahia bi-Tamlik wa al-Mudharabah Muqayyadah (IJMM)
Produk ini merupakan kombinasi dari produk al-Ijarah al-Muntahia bi-Tamlik dengan al-Mudharabah Muqayyadah. Pengusaha meinginkan pembiayaan dari produk al-Ijarah al-Muntaha bi-Tamlik wa al-Mudharabah Muqayyadah kepada bank syariah. Bank syariah kemudian dengan rekomendasi Lembaga Penjamin menghubungi suplier guna memenuhi barang produksi yang akan disewakan pada pengusaha. Selanjutnya bank memberikan barang kepada pengusaha. Nasabah membayar sewa dengan cara mengangsur dengan prinsip bagi-hasil.
3. Produk al-Hiwalah wa al-Mudharabah Muqayyadah
Produk ini kombinasi antara al-hiwalah dengan al-mudharabah muqayyadah. Bila pengusaha ingin mendapatkan pembiayaan mudharabah melalui rekomendasi Lembaga Penjamin, kemudian pada suatu saat ia mengalami kesulitan usaha. Maka dimungkinkan untuk memindahkan modal yang tersisa kepada pengusaha lain dengan kesempakatan dengan bank syariah. Melalui Lembaga Penjamin, bank syariah melakukan studi kelayakan dari pemindahan utang tersebut (hiwalah). Bila Lembaga Penjamin merekomendasikan tidak bermasalah maka pihak bank syariah menyetujui. Selanjutnya pembayaran cicilan dengan bagi-hasil dibebankan pada pengusaha yang telah setuju menanggung beban dari pengusaha pertama.
4. Produk al-Rahn wa al-Mudharabah Muqayyadah
Produk ini kombinasi antara produk al-rahn dan al-mudharabah muqayyadah. Nasabah ingin mendapatkan pembiayaan al-rahn wa al-mudharabah muqayyadah Lalu pengusaha menjaminkan barangnya kepada bank untuk mendapatkan dana guna membeli barang produktif. Selanjutnya lembaga penjamin melakukan studi kelayakan atas usaha pengusaha. Bila rekomendasi Lembaga Penjamin menyatakan bahwa pengusaha layak mendapat dana maka bank mencairkan dana. Selanjutnya pelunasan dengan cara mengangsur dengan mengunakan prinsip bagi-hasil.
PENGAKUAN, PENGUKURAN, PENYAJIAN, DAN PENGUNGKAPAN DALAM AKUNTANSI BANK SYARIAH
Pengakuan Dan Pengukuran Transaksi Dalam Akuntansi Bank Syariah
Dikeluarkanya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah oleh Ikatan Akukuntansi Indonesia ( IAI ) merupakan angina segar bagi praktik akuntansi dibank syariah. Sebab pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan akuntansi ( pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan ) transksi khusus yang berkaitan dengan aktivitas bank syariah.
Pernyatan ini diterapkan untuk bankumum syariah, bank perkreditan rakyat syariah, dan kantor cabang syariah bank konvesional yang beroperasi di Indonesi. Hal-hal umum yang tidak diatur dalam pernyataan ini mengacu pada pernyataan standar akuntansi yang berlaku umum sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pernyatan ini bukan merupakan pengaturan penyajian aporan keuangan sesuai permintaan khusus ( statuori ) pemerintah, lembaga pemerintah independent, dan bank sentral ( Bank Indonesia ). Usaha bank banyak dipengaruhi ketentuan peraturan perundang-undngan yang dapat berbeda dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Laporan keuangan yang disajikan berdasarkan pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk memenuhi peraturan perundang-undangan tersebut.
Pengakuan dan Pengukuran Mudharabah
Karakteristik
Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara shahibul mal (pemilik dana) dan mudharib (pngelola dana ) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dimuka. Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugan ditanggung oleh pemilik dana, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti peyelewengan, kecurangan, dan enyalahgunaan dana.
Mudharabah terdiri dari dua jenis, yaitu mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat). Mudharabah mutlaqah adalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah muqayyadah adfalah mudharabah dimana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana mengenai tempat, cara, dan objek investasi.
Sebagai contoh, pengelola dana dapat dpertahankan untuk :
1. tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainya ;
2. tidak menginvestasikan danaya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa pinjamam, atau tanpa jaminan ; atau
3. mengharuskan pengella dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga.
Bank dapat bertindak sebagai pemilik dana maupun pengelola dana. Apabila bank bertindak sebagai pemlik dana, makadana yang disalurkan disebut pembiayaan mudharabah.
Apabila bank sebagai pengelola dana, maka dana yang diterima :
1. dalam mudharabah muqayyadah disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat sebagai investasi nasabah ; atau
2. dalam mudharabah mutlaqah disajikan dalam nerca sebagai investasi tidak terikat.
Pengambilan pembiayaan mudharabah dapat dilakukan bersama dengan distribusi bagi hasil atau pada saat diakhirinya mudharabah. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun pengelola dana tidak melkukan penyimpangan. Pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicarikan apabla pengelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.
Bank Sebagai Shahibul Maal ( Pemilik Dana )
Pengakuan dan pengukuran pembiayaan mudharabah
Pengakuan pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut :
1. pembiayaan mudharabah diakui pada saat pembayaran kas atau penyerahan aktiva nonkas kepada pengella dana ; dan
2. pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap saat pembayaran atau penyerahan.
Pengukuran pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut :
1. pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diukur sejumlah uang yang diberikan bank pada saat pembayaran ;
2. pembiayaan mudharabah dalam bentuk aktiv non kas :
a. diukur sebesar nili wajar aktiv non kas pada saat penyerahan ; dan
b. selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva nonkas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank ; dan
3. beban yang terjadi sehubungn dengan mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian pembayaran mudharabah kecuali telah disepakati bersama.
Setiap pembayran kembali atas pembayaran nudharabah oleh pengelola dana mengurangi saldo pembayaran mudharabah. Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya usaha karena adanya kerusakan atau sebab lainya tanpa adanya kelalaian atu kesalahan pihak pengelola dana, maka rugi tersebut mengurangi saldo pembayaran mudharabah dan diakui sebagai kerugian bank. Apabila pembiayaan diberikan dalam bentuk nonkas maka kegiatan usaha mudharabah dianggap mulai berjalan sejak barang tersebut diterima oleh pengelola dana dalam kondisi siap dipergunakan.
Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya usha tanpa adanya kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka rugi tersebut diperhitungkan pada saat bagi hasil. Apabila pembiayaan dinerikan dalam bentuk nonkas dan barang tersebut mengalami penurunan nilai pada saat atau stelah barang dipergunakan secara efektive dalam kegiatan usaha, maka rugi tersebut tidak langsung mengurangi jumlah pembiayaan namun diperhitungkan pada saat pembagian bagi hasil.
Kelalaian atau kesalahan pengelolaan dana antara lain ditunjukan oleh :
1. tidak dipenuhinya persyaratan yang ditentukan didalam akad ;
2. tidak terdapat kondisi diluar kemampuan ( force majeur ) yang lazim dan / yang telah ditentukan didalam akad ; atau
3. hasil putusan dari badan arbitrase atau pengadilan.
4. Apabila midharabah berakhir sebelum jatuh tempo dan pembiayaan mudharabah beum dibayar oleh pengelola dana, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang jatuh tempo.
Pengkuan Laba Atau Rugi Mudharabah
Apabila pembiayaan mudharabah melewati satu periode laporan :
1. laba pembayaran mudharabah diakui dalam periode terjadinya hak bagi hasil sesuai nasabah yang sisepakati ; dan
2. rugi yang terjadi diakui dalam periode terjadinya rugi tersebut dan mengurangi saldo pembiayaan mudharabah.
Pengakuan laba atau rugi mudharabah dalam praktik dapat diketahui berdasarka laporan bagi hasil dari pengelola dana yang diterima oleh bank. Bagi hsil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing ) atau bagi pendapatan ( revenue sharing ). Bagi laba, dihitung dari pendapatan setelah dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah.
Contoh perhitungan bagi hasil
Uraian Jumlah Metode bagi hasil
Penjualan 100 Bagi pendapatan
Harga pokok penjualan 65
Laba kotor
Beban 35
25
Laba rugi bersih 10 Bagi laba
Rugi pmbiayaan mudharabah yang diakibatkan penghentian mudharabah sebelum masa akad berakhir diakui debagai pengurang pembiayaan mudharabah. Rugi pengelolaan yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana dibebankan pada pengelola dana.
Bagian laba bank yang tidak dibayarkan oleh pengelola dana pada saat mudharabah selesai atau ihentikan sebelum masanya diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada pengelola dana.
Bank Sebagai Mudharib ( Pengelola Dana )
Dana investasi tidak terikat diakui sebagai investasi tidak terikat pada saat terjadiny sebesar jumlah yang diterima. Pada akhir perode akuntansi, investasi tidak terikat diukur sebesar nilai tercatat. Bagi hasil investasi tidak terikat dialkasikan kepada bank dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu bagi laba ( profit sharing ) atau bagi pendapatan ( revenue sharing ) seperti pada table diatas. Kerugian karena kesalahan atau kelalaian bank dibebankankepada bank 9 pengelola dana ).
Bank Sebagai Agen Investasi
Apabila bank bertindak sebagai agen dalam menyalurkan dana mudharabah muqayyadah dan bank tidk menanggung resiko ( chanelling agent ), maka pelaporanya tidk dilakukan dalam neraca tetapi dalam laporan perubahan dana investasi terikat. Sedangkan dana yang diterima dan belum disalurkan diakui debagai titipan.
Apabila bank bertindak sebagai agen dalan menyalurkan dana mudharabah atau investasi terikat tetapi bank menanggung resiko atas penyaluran dana tersebut ( executing agent )maka pelaporanya dilakukan dlam neraca sebesar porsi resiko yang ditanggung oleh bank.
PENYAJIAN DALAM AKUNTASI BANK SYARIAH
Penyajian dalam akuntansi bank syariah telah diatur dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan ( PSAK ) dan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia ( PAPSI ). Oleh karena itu, laporan keuangan harus mampu memfasilitasi semua pihak yang terikat dengan bank syariah. Kekurangan perhatrian PSAK dan PAPSI dalam masalah syariah juga terdapat dalam hal fungsi laporan keuangan memfasilitasi DPS untuk memeriksa dana non halal yang diterma oleh bank. Dana non halal berdasarkan PSAK No.59 dan PAPSI digabung dengan dana qardh. PEnggabungan dapat menimbulkan persoalan syariah berupa tercampurnya yang haq dan yang bathil. Ketiadaan pemeriksaan akan menyebabkan kurangnya perhatian untuk mengupayakan pengeliminasian dana non halal dimasa yang akan datang
Laporan keuangan bank syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut :
1. neraca ;
2. laporan laba rugi ;
3. laporan arus kas ;
4. laporan perubashan ekuitas ;
5. laporan perubahan dana investasi terikat ;
6. laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah ;
7. laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan ; dan
8. catatan tas laporan keuangan.
Neraca
Unsur-unsur neraca meliputi aktiva, kewajiban, investasi tidak terikat, dan ekuitas. Penyajian aktiva pada neraca pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan atas aktiva yang dibiayai oleh bank sendiri dan aktiva yang dibiayai oleh bank sendiri dan aktiva yang dibiayai oleh bank bersama pemilik dana investasi tidak terikat, dilakukan secara terpisah. Dengan memperhatikan ketentuan dalam PSAK lainya, penyajian dalam neraca mencakup, tetapi tidak terbatas pada pos-pos aktiva berikut :
Kas ;
Penempatan pada Bank Indonesia ;
Giro padaa Bank lain ;
Efek-efek ;
Piutang :
Piutang murababah ;
Piutang salam ;
Piutang istishna ;
Piutang pendapatan ijarah ;
Pembiayaan mudharabah ;
Pembiayaan musyarakah ;
Persediaan ( aktiva yang dibeli untuk dijual kembali kepada klien ) ;
Aktiva yang diperoleh untuk ijarah ;
Aktiva istishna dalam penyelesaian ( setelah dikurangi termin istishna ) ;
Penertaan ;
Investasi lain ;
Aktiva tetap dan akumulasi penyusutan ; dan
Aktiva lain.
Dengan memperhatikan ketentuan dalam PSAK lainya, penyajian pada neraca atau pengungkapan pada catatan atas laporan keuangan mencakup, tetapi tidak terbatas pada pos-pos kewajiban, investasi tidak terikat, dan ekuitas berikut :
Kewajiban
Kewajiban segera ;
Simpanan ;
Giro wadi’ah ;
Tabungan wadi’ah ;
Simpanan bank lain :
Giro wadi’ah ;
Tabungan wadi’ah ;
Kewajiban lain ;
Utang salam ;
Utang istishna ;
Kewajiban kepada bank lain ;
Pembiayaan yang diterima ;
Keuntungan yang sudah diumumkan tetapi belum dibagikan ;
Utang pajak ;
Utang lainya ;dan
Pinjaman subordinasi.
Investasi tidak terikat
Investasi tidak terikat dari bukan bank :
Tabungan mudharabah ;
Deposito mudharabah ;
Investasi tidak terikat dari bank :
Tabungan mudharabah ;
Deposito mudharabah.
Ekuitas
Modal disetor ;
Tambahan modal disetor ; dan
Saldo laba (rugi).
Aktiva dan kwajiban tidak boleh disaling hapuskan ( di-offest ) kecuali ketentuan syariah dan hokum memperkenankan terjadinya saling hapus. Pembiayaan mudharabah mutlaqah yang diterima bank syariah dalam neraca padaunsur investasi tidak terikat diantara unsure kewajiban dn ekuitas.
Investasi tidk terikat adalah dana yang diterima oleh bank dengan kriteria sebagai berikut :
1. bank mempunyi hak untuk menggunakan dan menginvestasikan dana, termasuk hak untuk mencampur dana dimaksud dengan dana lainya ;
2. Keuntungn dibagikan sesuai dengan nisbah yang disepakati ; dan
3. bank tidak memliki kewajiban secara mutlak untuk mengembalikan dana tersebut jika mengalami kerugian.
Penyajian pos-pos yang terikat dengan transaksi istisna adalah sebagai berikut :
1. termin istishna yang sudah ditagih disajikan sebagai pos pengurang istishna dalam penyelesaian ;
2. selisih lebih antra istishna dalam penyelesaian dan termin istishna yang sudh sisajikan sebagai aktiva, sedangkan selisih kurang antara istishna dalam penyelesaian dan termin istishna yang sudah ditagih sebagai kewajiban ;
3. aktiva istishna dalam penyelesian yang telah selesidibuat disajikan sebagai persediaan sebesar harga jual istishna kepada pembali akhir ; dn
4. dalam istishna pararel, piutang istishna dan utang isyishn tidak bole saling hapus.
Qardh yang sumber dananya dri intern bank ( modal bank ) disajikan pada aktiva lainya sebagai pinjaman qardh. Sedangkan qardh yang sumber danaynya dari ekstern ( dana kebajikan yang diterima oleh bank ) disajikan dalam laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan.
Laporan Laba Rugi
Dengan memperhatikan ketentuan dalam PSAK lainya, penyajian dalam laporan rugi mencakup, tetapi tidk terbatas pada pos-pos pendapatan dan beban berikut :
Pendapatan operasi utama :
Pendapatan dari jual beli :
Pendapatan margin murabahah ;
Pendapatan bersih salam pararel ;
Pendapatan barsih istishna pararel ;
Pendapatan dari sewa :
Pendapatan bersih ijarah ;
Pendapatan dari bagi hasil :
Pendapatan bagi hasil mudharabah ;
Pendapatan bagi hasil musyarakah ;
Pendapatan operasi utama lainya ;
Hak pihak ketiga atas bagi hasil investasi tidak terikat ;
Pendapatan operasi lainya ;
Beban operasi lainya ;
Pendapatan non operasi ;
Beban non operasi ;
Zakat ; dan
Pajak.
Laporan Arus Kas
Laporan arus kas disajikan sesuai dengan PSAK No. 2 : Laporan Arus Kas dan PSAK No. 31 : Akuntansi Keuangan.
Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan perubahan ekuitas disajikan sesuai dengan PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan.
Laporan Perubahan dana Investasi Terikat
Laporan perubahan dana investasi terikat memisahkan dana investasi terikat berdasarkan sumber dana dan memisahkan investasi berdasarkan jenisnya.
Bank syariah menyajikan laporan perubahan dana investasi terikat sebagai komponen utama laporan keuangan, yang menunjukan :
1. saldo awal dana investasi terikat ;
2. jumlah unit investasi pada setiap jenis investasi dan nilai perunit pada awal periode ;
3. dana investasi yang diterima dan unit investasi yang diterbitkan bank syariah selama period laporan ;
4. penarikan atau pembelian kembali unit investasi selama periode laporan ;
5. keuntungan atau kerugian dana investasi terikat ;
6. bagian bagi hasil milik bank dari keuntungan investasi terikat jika bank syariah berperan sebagai pengelola dana atau imbalan bank jika bank syariah berperan sebagai agen investasi ;
7. beban administrasi dan beban tidak langsung linya yang dialokasikan oleh bank kedana investasi lainya ;
8. salso akhir dana investasi terikat ; dan
9. jumlah unit investasi pada setiap jenis investasi dan nilai peruniy pada akhir periode.
Investasi terikat adlah investasi yang bersumber dari pemilik dana investasi terikat dan sejenisnya yang ikelola oleh bank sebagai manager investasi berdasarkan mudharabah muqayyadah atau sebagai agen invstasi. Investasi terikat bukkan merupakan aktiva maupun kewajiban bank Karen bnk tidak mempunyai hak untuk menggunakan atau mengeluarkan investasi tersebut serta bank tidak memilki kewajiban mengembalikan atau menanggung resiko investasi.
Dana yang diserahkan oleh pemilik investasi terikat dan sejenisnya adalah dana yang diterima bank sebgai manajer investasi atau agen investasi yang disepakati untuk diinvestasikan oleh bank baik sebagai pengelola dana maupun sebagai agen investasi. Dana yang ditarik oleh pemilik investasi terikat adalah dana yang diambil atau dipindahkan sesuai dengan permintaaan pemilik dana.
Keuntungn atau kerugin investasi terikat sebelum dikurangi bagian keuntungan manajer investasi adalah jumlah kenaikan atau penurunan bersih nilai investasi terikat selain kenaikan yang berasal dari penyetoran atau penurunan yang berasal dari penarikan.
Dalam hal bank bertindak sebagai manajer investasi dengan akad mudharabah muqayyadh, bank mendapatkan keuntungan sebesar nisbah atas keuntugan investasi. Jika terjadi kerugian, maka bank tidak memperoleh imblan apapun. Apabila dalam investasi tersebut terdapat dana bank, maka bank menanggung kerugian sebesar bagian dana yang diikutsertakan.
Dalam hal bank bertindak sebagai agen investasi, imbalan yang diterima adalah sebesar jumlah yang disepakati tanpa memperlihatkan hasil investasi.
Laporan Sumber Dan Penggunan Dana Zakat, Infak, Dan Shadaqah
Bank syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan zakat, infak, dan shadaqah sebagai komponen utama laporan keuangan, yang menunjukan :
1. sumber dana zakat,infak, dan shadaqah yang berasal dari :
a. zakat dari bank syariah ;
b. zakat dri pihk luar bank syariah ;
c. infak ; dan
d. shadaqah
2. penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah untuk :
a. kaum miskin ;
b. hamba sahaya ;
c. orang yang terlilit utang (gharim) ;
d. fakir ;
e. orang yng baru masuk islam (mu’alaf) ;
f. orang yang berjihad (fiisabilillah) ;
g. orang yang dalam perjalanan (ibnu sabil) ; dan
h. amil ;
3. kenaikan atau penurunan sumber dana zakat, infak, dan shadaqah ;
4. saldo awal dana penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah ; dn
5. saldo akhir dana penggunaan dana zakat, infak dan shadaqah
Zakat. adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan oleh muzaku (pembayar zakat) untuk diserahkan kepad mustahiq (penerima zakat). Pembayaran zakat dilakukan apabila nisab dan haulnya terpenuhi dari harta yang memenuhi criteria wajib zajat. Pada prinsipnya, wajib zakat adalah shahibul maal.Bank dapat bartindak sebagai zakat.
Unsur dasar laporan sumber dan penggunaan zakat, infak, dan shadaqah meliputi sumber dana, penggunaan dana Selma suatu jangka waktu, serta salso akhir dana zakt, infak, dan shadaqah pada tanggal tertentu. Sumberdna zakat, infak, dan shadaqah berasal dari bank dsan pihak lin yang diterim bank untuk disaslurkan kepad yang berhak sesuai dengan prinsip sayariah. Saldo dana zakat, infak, dan shadaqah adalah dana zakat, infak, danshadaqah yang belum dibagikan pada tanggal tertentu.
Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Qardhul Hasan
Bank syariah menyajikan laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan sebagai komponen utama laporan keuangan, yang menunjukan :
1. sumber dana qardhul hasan yang berasal dari penerimaan :
a. infak ;
b. shadaqah :
c. denda ; dan
d. pendapatan non halal ;
2. penggunaan dana qardhul hasan untuk :
a. pinjaman ;
b. sumbangan ;
3. kenaikan atau penurunan sumberdana qardhul hasan ;
4. saldo awal dana penggunaan dana qaedhul hasan ; dan
5. saldo akhir dana penggunaan dana qardhul hasan.
Unsur dasar laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan meliputi sumber, penggunaan dana qardhul hasan selama jangka waktu tertentu, dan saldo qardul hasan pada tanggal tertentu.
Sumber dana qardhul hasan berasal dari luar bank. Sumber dana qardhul hasan dari luar berasal dari infak dan shadaqah dari pemilik, nasabah, atau pihak lainya. Penggunaan dana qardhul hasan meliputi pemberian pinjaman baru selama jangka waktu tertentu dan pengembalian dana qardhul hasan temporer yang disediakan pihak lain. Saldo dana qardhul hasan yang belum disalurkan pada tanggal tertentu.
PENGUNGKAPAN DALAM AKUNTANSI BANK SYARIAH
Laporan keuangan bank syariah yang diperlihatkan pada bagian sebelumnya mengungkapkan inforasi umum mengenai bank sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku umum, dengan pengungkapan tambahan yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada :
1. karakteristik kegiatan bank syariah dan jasa utama yang disediakan ;
2. peranan, sifat, dan kewenangan Dewan Pengawas Syariah dalam mengawasi kegiatan bank syariah berdasarkan ketentuan hokum dan praktik ;
3. tanggung jawab bank bank terhadap pengelola zakat.
Laporan keuangan bank syariah mengungkapkan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan yang mencakup, tetapi tidak terbatas pada kebijakan akuntansi :
1. Mengenai pemilihan metode akuntansi diantara beberapa alternative metode akuntansi yang diperbolehkan dalam setiap jenis transaksi ;
2. yang tidak konsisten dengan konsep akuntansi keuangan bank syariah, jika ada ;
3. mengenai pengakuan pendapatan, baban, keuntungan, dan kerugian dalam setiap jenis transaksi ;
4. mengenai pengakuan dan penentuan penyisihan kerugian dan penghapusan aktiva productive bank syariah ‘ dan
5. konsolidasi laporan keuangan, jka ada.
Laporan keuangan bank syariah mengungkapkan pendapatan atau beban yang dilarang oleh bank syariah, jika ada, mengenai ;
1. jumlah dan sifat pendapatan yang diperoleh dari sumber atau cara yang tidak diperkenakan oleh syariah ;
2. jumlah dan sifat beban yang tidak sesuai dengan syariah ; dan
3. rencana penggunaan pendapatan non halal sesuai dengan arahan Dewan Pengawas Syariah.
Laporan keuangan bank syariah mengungkapkan jumlah saldo dana investasi tidak terikat berdasarkan segmen geografis dan periode jatuh temponya. Selain itu, juga mengungkapkan metode alokasi keuntunga (kerugian) investasi antara pemilik dana investasi tidak terikat dan bank, baik bank sebagai pengelola dana maupun bank sebagai agen investasi.Pengungkapan tersebut meliputi :
1. metode yang digunakan bank untuk menentukan bagian keuntungan atau kerugian dari dana tidak terikat dalam periode yang bersangkutan ;
2. tungkat pengembalian ; dan
3. nisbah kedudukan yang disepakati dari masing-masing dana investasi.
Bank syariah harus mengkupkapkan hal-hal berikut ;
1. jenis aktiva produktife, sector ekonomi, dan jumlah aktiva produktif masing-nasing ;
2. jumlah aktiva produktif yang diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa ;
3. kedudukan bank dalam pembiayaan bersama dan besarnya porsi yang dibiayai ;
4. jumlah aktiva produktif yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang aktiva produktif yang direstrukturisasi selama periode berjalan ;
5. klasifikasi aktiva produktif menurut jangka waktu, kualits aktiva produktif, valuta dan tingkat bagi hasil rata-rata ;
6. ikhtisar perubahan penyisihan kerugian dan penghapusan aktiva produktf yang diberikan dalam tahun yang bersangkutan yang menunjukan saldo awal, penyisihan selama tahun barjalan, penghapusan selama tahun berjalan, pembayaran aktiva produktif yang telah dihapusbukukan, dan saldo penyisihan pada akhir tahun ;
7. kebijakan dan metode akuntansi penyisihan ( penghapusan aktiva produktf bermasalah ) ;
8. metode yang digunakan untuk menentukan penyisihan khusus dan umum ;
9. kebijakan, manajemen, dan pelaksanaan pengendalianresiko portofolio aktiva produktif ;
10. besarnya aktiva produktif bermasalah dan penyisihanya untuk setiap sector ekonomi ; dan
11. saldo aktiva produktif yang sudah dihentikan.
Pengungkapan Untuk Setiap Komponen Laporan Keuagan
Neraca
Pengungkapan pembiayaan mudharabah mencakup, tetapi tidak terbatas pada :
1. jumlah pembiayaan mudharabah kas dan nonkas ;
2. kerugian atas penurunan nilai aktiva mudharabah, apabila ada ; dan
3. persentase pemilikan dana dan / atau badan hukum
4. bank syariah mengungkapkan dasar penentuan dan besar penyisihan kerugian pembiayaan musyarakah dan piutang yang berasal dari penyelesaian akad musyarakah pada suatu periode.
Bank syariah mengungkapkan saldo transaksi murabahah berdasarkan sifatnya, baik berupa pesanan mengikat maupun tidak mengikat.
Pengungkapan transaksi istishna mencakup, tetapi tidak terbatas, pada :
1. pendapatan dan keuntungan dari kontrak istishna selama periode berjalan ;
2. jumlah akumulasi biaya atas kontrak berjalan serta pendapatan dan keuntungan sampai dengan akhir periode berjalan ;
3. jumlah sisa kontrak yang belum selesai menurut spesifikasi dan syarat kontrak ;
4. klaim tambahan yang belum selesai dan semua denda yang bersifat kontinjen sebagai akibat keterlambatan pengiriman barang ;
5. nilai kontrak istishna parallel yang sedang berjalan serta rentang periode pelaksanaanya ;
6. nilai kontrak istishna yang telah ditandatangani bank selama periode berjalan tetapi belum dilaksanakan dan rentang periode pelaksanaanya.
Pengungkapan transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik mencakup, tetapi tidak terbats pada :
1. sumber dana yang digunakan dalam pembiayaan ijarah ;
2. jumlah piutang cicilan ijarah yang akan jatuh tempo hingga dua tahun terakhir ;
3. jumlah objek sewa berdasarkan jenis transaksi ( ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik ), jenis aktiva, dan akumulasi penyusutanya apabila bank syariah sebagai pemilik objek sewa ;
4. jumlah utang ijarah yang jatuh tempo hingga dua tahun yang akan datang apabila bank syariah sebagai penyewa ; dan
5. komitmen yang berhubungan dengan perjanjian ijarah muntahiyyah bittamlik yang berlaku efektif pada periode laporan keuangan berikutnya.
Pengungkapan transaksi wadiah mencakup, tetapi tidak terbatas pada :
1. jumlah dana atau barang yang mengikuti prinsip wadiah yad-amanah ; dan
2. juml;ah dana wadiah yang diblokir sebagai jaminan pembiayaan atau transaksi perbankan lainya.
Bank syariah mengungkapkan transaksi wakalah yang belum diselesaikan berdasarkan jenis dan jumlah.
Bank syariah mengungkapkan kisaran persentase bagi hasil dari masing-masing jenis dana investasi tidak terikat transaksi.
Laporan Laba Rugi
Pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian harus diungkapkan berdasarkan jenis menurut karakteristik transaksi. Sejauh bias dilaksanakan, Hal-hal tersebut dibawah ini berasal dari investasi yang dibiayai bersama oleh bank dan para pemilik dana investasi tidak terikat dan investasi yang hanya dibiayai oleh bank harus diungkapkan secara terpisah :
1. pendapatan dan keuntungan investasi
2. beban dan kerugian investasi ;
3. laba ( rugi ) investasi ;
4. bagian para pemilik dana investasi tidak terikat pada pendapatan ( kerugian ) dari investasi sebelum bagian pengelola dana ;
5. bagian bank pada pendapatan ( kerigian ) investasi ; dan
6. bagian pada pendapatan dana investasi tidak terikat sebagai pengelola dana.
Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat
Pengungkapan hal-hal yang berkaitan dengan laporan perubahan dana investasi terikat dalam catatan atas laporan keuangan mencakup, tetapi tidak terbatas pada :
1. periode yang dicakup oleh laporan perubahan dana investasi terikat ;
2. secara terpisah saldo awal, keuntungan ( kerugian ) dan saldo akhir dana investasi terikat yang berasal dri revaluasi dana investasi tidak terikat ;
3. sifat dari hubungan antar bank dan para pemilik dana investasi terikat, baik bank sebagai pengelola dana maupun sebagai agen investasi ; dan
4. hak dan kewajiban yang dikaitkan dengan masing-masing jenis dana investasi terikat atau unit investasi.
Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Zakat, Infak,Dan Shadaqah
Pengungkapan hal-hal yang berkaita dengan laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah dalam catatan atas laporan keuangan mencakup, tetapi tidak terbatas pada :
1. periode yang dicakup oleh laporan sumber dan penggunaan dana zakat, infak, dan shadaqah ;
2. dasar penentuan zakat para pemegang saham jika bank diharuskan membayar zakat atas nama para pemegang saham ;
3. rincian sumberdana zakat, infak, dan shadaqah ;
4. dana zakat, infak, dan shadaqah yang disalurkan bank selama periode laporan ; dan
5. dana zakat, infak, dan shadaqah yang belum disalurka pada akhir periode laporan.
Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Qardhuk Hasan
Pengungkapan hal-hal yang berkaitan dengan laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan dalam catatan atas laporan keuangan mencakup, tetapi tidak terbatas, pada :
1. jenisnya. periode yang dicakup laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan ;
2. rincian saldo qardhul hasan pada awal dan akhir periode berdasarkan sumbernya ; dan
3. jumlah dana yang disalurkan dan sumberdana yang diterima selama periode laporan berdasarkan jenisnya.
On line Visitor
Kalender
Feed
Blog Archive
-
▼
2009
(12)
-
▼
Januari
(8)
- Pendidikan Seksual Pada Remaja
- Perbedaan Jin, Iblis dan Syetan
- Analis: Kondisi Perbankan Indonesia Mulai Membaik
- Suku Bunga Naik karena Kondisi Perbankan Baik
- Masa Sebelum Kedatangan Islam
- korupsi Dan Implikasi Regenerasi Anak Bangsa
- Mempertegas Posisi Ekonomi Islam Di Antara Ekonomi...
- Perhitungan Bagi Hasil Dan Perlakuan Akuntansi
-
▼
Januari
(8)
Kamis, 22 Januari 2009
Perhitungan Bagi Hasil Dan Perlakuan Akuntansi
Label:
Perbankan Syari'a
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jam Berapa ?
Tentangku
Category
- Agama (4)
- Economi (2)
- Humaniora (2)
- Perbankan (2)
- Perbankan Syari'a (1)
- Puisi Indah (1)
1 komentar:
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
Posting Komentar