maka yang berbicara atau tools yang digunakan oleh negara dalam hal ini tentunya kebijakan fiskal. Jika dalam pandangan barat atau sistem konvensional yang sarat dengan cara berlogika yang materialistik maka Pencerahan yang dibawa oleh Islam memberikan warna baru yang menghapus sistematika kezhaliman konvensioanl yang materialist .dikenal mulai dari masa-masa kejayaan Islam kemudian dirangkum dengan apik nan lengkap oleh para ulama –ulama Islam yang tak hanya kepakaran dalam satu masalah tertentu namun juga hampir segala bidang dapat dikuasai .Maka tak heran bila kitab Al Ahkam As Sulthaniyah yang banyak orang memandangnya sebagai kitab yang banyak berbicara tentang tata negara dan kepemerintahan ternyata dilengkapi pula pandangan Imam Al Mawardi yang berbicara mengenai cara-cara pendistribusian kekayaan melalui zakat , warisan , dan jizyah .
Sungguh , Al Qur’an bagaimanapun yang
berada di tengah-tengah kita memberikan petunjuk yang terbaik mengapa dan bagaimana distribusi kekayaan perlu dilakukan secara merata dan tak dikangkangi oleh segelintir spekulan yang menarik untuk atas kenaikan harga barang-barang vital bagi masyarakat .
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[658] dan mensucikan[659] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.(At Taubah :103)
Maka Zakat dari mulai era Rasulullah SAW dengan kebijakan pembagian zakat yang dibayarkan kepada seluruh kalangan sahabat Rasulullah SAW begitu juga Abu Bakar bahkan begitu tegas dan posisi Umar Ibn Khattab yang berada sebagai kebalika dari Abu Bakar .Dan terjadilah fragmen dari keseluruhan gambaran indah keseriusan Abu Bakar mencegah dera kezhaliman yang lebih besar .Dibentuknya oleh beliau sebelas pasukan yang masing-masing dipimpin oleh pahlawan-pahlawan islam kenamaan mulai dari Khalid Ibn Walid hingga Syurahbil Ibn Hasan untuk melakukan pemerangan terhadap mereka yang menolak membayar zakat .kemudian Baitul Mal Wa Tamwil pun mengalami banyak perkembangan dari tadinya hanya berfungsi menyimpan harta ummat hingga berfungsi sebagai institusi penyimpanan dan pengalokasian harta kekayaan negara hingga perkembangannya semakin berarti di era khalifah Umar Ibn Khattab .Ketika Baitul Maal Wa Tamwil mulai dibentuk diwan-diwannya, kemudian Umar mengangkat penulisnya,menetapkan gaji-gaji yang diambil dari Baitul Maal serta membangun angkatan perang.
Mudahnya bila mulai bicara urusan kekayaan maka logika yang dikenakan selama ini oleh banyak orang dalam payung perekonomian berasaskan riba dan eksploitasi terhadap kekayaan alam serta manusia maka Islam memberikan logika yang sepintas terlihat terbalik bahkan kontras dari yang selama ini jamak dianut . kerana sebaik-baik harta adalah harta yang berada dalam genggaman orang shalih .orang shalih yang bila berniaga maka hartanya takkan membuat ia jera atau keringat dingin mengalami defisit sebaliknya ia gunakan rumus kekayaan dan keyakinan bahwa seberapa pun besar harta yang ia infaqkan sama sekali Allah tidak pernah membutuhkannya
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.( Surah Al Baqarah :261)
Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
Ayat di atas begitu agung dan tegas ketika berbicara tentang kekayaan Allah Yang Maha Tak Terbatas maka ketika hambaNya mengeluarkan harta yang ia infaqkan untuk kepentingan di jalan Allah maka di saat yang tak terduga –duga balasan yang diberikan Allah jauh melebihi seluruh harta yang pernah menginfakkkannya maka ini merupak suatu rumus kekayaan bagaimana seorang hamba mensucikan pendapatan yang diperoleh selama ini melalui banyak perniagaan yang digerakkann secara halal di track yang tepat dan kesempatan yang istimewa untuk leluasa belajar rendah hati dan bersyukur dan menikmati berbagi dengan sesama yang memiliki hak dibalik harta yang selama ini kita kumpulkan
Yang menjadi pertanyaan apakah selama ini distribusi kekayaan hanya berbicara mengenai zakat dan baitul mal ? bila dijawab secara santun maka yang paling tepat sekaligus simple adalah mereka lebih daripada sekedar itu semua dan dengan mempelajari urgensi distribusi kekayaan maka dengan mudah kita di saat yang sama tengah meneropong sistem keuangan islam yang telah begitu lama diaplikasikan dalam pentas peradaban khulafa rasyidin yang menjadi teladan terbesar sebuah di zamannya mengungguli kedigdayaan romawi dan persia .
Perangkat-perangkat penyebaran dan pemerataan distribusi kekayaan
Dr Saad Marthon dalam “Ekonomi Islam Di Tengah Krisis Ekonomi Global” begitu apik membedah dan merinci perangkat apa saja yang diperlukan dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan distribusi kekayaan dalam sistem keuangan ekonomi islam .Berlandaskan pada sebuah petunjuk dari Al Qura’an
supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu (Surah Al Hasyr :59)
Maka kebijakan fiskal adalah salah satu mekanisme untuk menciptakan distribusi ekonomi yang adil , sedang sehebat apapun teori yang diajukan oleh perekonomian konvensional takkan menyelesaikan masalah tanpa adanya syariah islam yang diterapkan secara penuh komitmen dan kafaah
• Zakat
Ia merupakan instrumen dalam mensucikan harta dengan membayarkan hak orang lain ,dan juga instrumen yang begitu ampuh ketika ia diterapkan secara aplikatif dan benar baik dari segi operasional maupun kesungguhan mampu menekan angka kemiskinan .
Masih terngiang dalam benak kita yang mungkin sering dibacakan atau pun diceritakan tentang khalifah Umar Ibn Abdul Aziz yang memerintahkan para petugas /amil berkeliling hingga ke pelosok Afrika ,dan belum melihat potensi zakat yang terkandung begitu menggembirakan .Harian Republika mencatat potensi zakat di Indonesia yang mampu mencapai angka 90 trilyun .Hanya saja diperlukan tangan-tangan akademisi yang terampil mengelola potensi tersebut untuk kesejahteraan ummat islam .
• Jizyah
Ia merupakan manifestasi dari kata ‘Jazza’ yang berarti balasan , yaitu harta yang diwajibkan kepada non muslim yang masuk dalam sebuah kenegaraan islam dan hidup di dalamnya .kebanyakan kalangan orientalist begitu kabur memandang jizyah yang ditetapkan oleh suatu pemerintahan islam kepada kalangan di luar islam yang hidup di bawah pemerintahan islam .Yusuf Ibrahim seperti yang dikutip oleh Dr Said Saad Marthon menegaskan bahwa pengenaan jizyah kepada non mslim adalah sebagai pembanding atas zakat yang telah dibayarkan oleh kaum muslimin .dan sama sekali disini tak ada maksud sebagai “uang palak “ yang selama ini dipahami oleh para orientalist dalam memandan suatu pemerintahan islam beserta segala kebijakan yang telah dibuatnya namun ia berfungsi sebagai penyeimbang dan menciptakan stabilitas keamanan yang didapatkan .Selain itu jizyah ditetapka tergantung keadaan ekonomi masing-masing dan besarnya tergantung kebijakan pemerintahan yang ada
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah[638] dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk ( At Taubah :29)
• Kharaj
Selain adanya jizyah dan zakat namun bukan berarti dalam islam pajak telah ditiadakan . salah satu sumbangan penting yang diberikan oleh dunia islama kepada perkembangan dunia ekonomi pada umumnya adalah Kharaj .Dr Said Saad Marthon dalam “Ekonomi Islam , di tengah krisis ekonomi global “ menjelaskan bahwa secara bahasa , kharaj berarti menyewa , upah . sedangkan dari makna tersebut Al Qura’an melukiskan sebagaimana yang tertera dalam ayat berikut
Atau kamu meminta upah kepada mereka?", maka upah dari Tuhanmu[1012] adalah lebih baik, dan Dia adalah Pemberi rezki Yang Paling Baik.(Surah Al Mukminun :72)
Kata kharjan dalam ayat di atas diterjemahkan sebagai “upah” dan mufassir menafsirkan upah yang dimaksud adalah rezeki sebagai anugrah dari Allah Ta’ala di dunia dan simpanan pahala yang kelak diperoleh di akhirat.
Terdapat dua cara dalam mengumpulkan harta kharaj, yaitu:
1. Kharaj nisbi, yaitu harta kharaj yang di hasilkan dari setiap panen, dengan besar jumlah yang beragam ( 1/4, 1/3, dan jumlah lainya )
2. Kharaj tsabit, kharaj yang telah ditetapkan atas tanah yang ada dengan besaran tertentu, biasanya berupa uang.
Ada beberapa faktor yang dapat digunakan sebagai sandaran dalam menentukan sandaran kharaj, yaitu:
a. Produktivitas lahan
b. Jenis tanaman
c. Bentuk dan tempat keberadaan irigasi
• Usr
Usr merupakan penghasilan negara yang didapatkan dari biaya-biaya perdagangan bagi setiap orang yang melakukan transaksi di wilayah kekuasaan islam. dewasa ini, biaya tersebut terkenal dengan biaya ekspor-impor ataupun bea cukai. konsep tersebut pertama kali dilakukan oleh umar bin khatab ra,
Seperti yang diceritakan oleh al-Qadli abu yusuf, pada saat itu, kaum musyrik menulis surat kepada umar bin khatab untuk memberikan izin kepada mereka berdagang di wilayah kekuasaan islam. Kemudian umar bin khatab menyetujui hal tersebut dengan mewajibkan Usr di dalamnya. Diriwayatkan, abu musa al-asy’ari menulis surat kepada umar bin khatab ra; “sesungguhnya kaum muslimin datang diwilayah musuh, kemudian mereka diwajibkan membayar Usr.umar bin khatab menuliskan jawaban;”ambilah seperti apa yang telah mereka ambil dari kaum muslimin, ambilah dari ahli dzimmi setengah Usr, dari orang islam setiap 40 dirham satu dirham,...”( al-Qadli abu yusuf,ibid)
• shadaQah dan infaQ
kalau berbicara masalah sedekah , ada sebuah pengalaman yang menarik yang didapat oleh seorang sahabat saya pada saat mendatangi sebuah event baznas . Ketika sedekah merupakan di jalan luar logika umum kebanyakan manusia .mereka yang berpijak pada sejumlah teori materialistik .saat sedekah seperti yang dilukiskan oleh Al Qura’an
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah[166] adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Al Baqarah : 261)
Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. ( Al Baqarah : 245)
Tiada yang lebih indah dari atas segala penjelasan ayat ini , rangkaian ayat yang berbicara dan mendorong orang-orang beriman tuk segera membelanjakan harta yang telah dikumpulkan selama ini tuk diinfakkan di jalan Allah .Kerana tatkala seseorang lebih memilih untuk menyimpan hartanya lalu enggan menahan tangan tuk segera bersedekah maka yang terjadi , seperti yang dikatakan oleh Afzhalurrahman, kesenjangan kelas sosial antara mereka yang berkecukupan dengan mereka yang hidup kekurangan ,dan dengan bahasa yang mudah kita menolak diri kita sendiri akan pilihan hidup menuju kebahagiaan .
Maka Tuhan memelihara mereka dari kesusahan hari itu, dan memberikan kepada mereka kejernihan (wajah) dan kegembiraan hati. (Surah Al Insan :11)
Sebaliknya bagi mereka yang menolak untuk bersedekah atau menginfakkan harta di jalan Allah digambarkan dalam Qura’an
Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya[1384] dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran? (Surah Al Jatsiyah :23)
Urgensi penyebaran serta pemerataan distribusi kekayaan
Maka ia terletak pada nilai-nilai naluri yang bersifat fitrah itu sendiri .bahwa dalam pendistribusian kekayaan yang bemain dalam tataran lebih luas terutama dalam siklus kehidupan perekonomian dan iklim demokrasi yang kondusif adalah kebebasan dan nilai-nilai keadilan yang menjadi indikator menuju tercapainya maqashid syariah itu sendiri, seperti yang dirumuskan oleh Imam Ghazali, pada skala dharuri maqashid syariah terbagi menjadi bagaimana terjaganya agama, terjaganya jiwa, terjaganya akal, lalu terjaganya harta serta keturunan .
Syaikh Dr Yusuf AlQaradhawi menegaskan dalam “Peran dan Nilai Moral Perekonomian Islam “ menegaskan sebelum beranjak pada tataran yang lebih besar ,Islam memberikan keyword untuk menjawab semua permasalahan distribusi kekayaan yang diakibatan kebobrokan oleh semua ideologi dan sistem perekonomian dunia yang berdasarkan pada konsep akal manusia yang terbatas dan sesaat lalu tak mampu dihindarkan sebenarnya nafsu syahwat yang terpedaya oleh persepsi dunia yang fatamorgana .
Keyword tersebut adalah tegaknya nilai-nilai kebebasan yang berlandaskan pada sumber yang Haq dan bersumber dari Al Haq lalu dari sana hanyalah keadilan sebagai salah satu indikator negeri yang siap menyambut kesejahteraan bersama syariah islam .Dalam nilai kebebasan yang mereferensikan pada poin-poin Islam ,kesemuanya bersumber dari keyakinan akan lurusnya manhaj Rabbani .Sebagaimana karakteristik dari Islam itu sendiri Rabbaniyah atau secara tegas hanya mengambil hukum dan rujukan pada Qura’an dan Sunnah
Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: "Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?", niscaya mereka menjawab: "Allah." Katakanlah: "Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat menghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmatNya?. Katakanlah: "Cukuplah Allah bagiku." Kepada- Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri.
(Surah Az Zummar : 38 )
Dan keyakinan pada manusia bahwa ia fitrahnya secara naluri mencintai kebebasan dalam berusaha mencari rezeki sekaligus mencintai kebebasannya dirinya bergerak mengeksplor kekayaan alam atau pun nafkah pada diri dan keluarga .Namun permasalahan besar yang dialami oleh suasana kehidupan dunia global yang bersumber dari sekian deret nafsu syahwat yang dipompa sekencang mungkin untuk merealisasikan nilai-nilai kepuasan dari segudang keinginan manusia yang tak terbatas dan disinilah Islam memberikan jawaban melalui konsep pendistribusian kekayaan yang selalu relevan dan fleksibel untuk tiap zaman yang kian complicated maka ia kan bertambah rumit dan kompleks ketika manusia tak mengembalikan permasalahan hidupnya pada Yang Menciptakann Kehidupan dan Yang Maha Hidup
dan Dia (menundukkan pula) apa yang Dia ciptakan untuk kamu di bumi ini dengan berlain-lainan macamnya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang mengambil pelajaran. (Surah An Nahl:13)
Prinsip-prinsip pengelolaan lembaga distribusi kekayaan (BMT)
Berdasarkan yang saya dapatkan pada sebuah situs www.khilafah1924.org tentang pembahasan yang sangat komprehensif dan ringkas akan salah satu lembaga yang mengelola pendistribusian kekayaan yang dalam hal ini adalah Baitul Maal , Syaikh Taqiyuddin An Nabhani seorang ulama islam yang telah mendedikasikan keseluruhan hidupnya untuk da’wah dan berhasil memberikan kritik-kritik telak pada sistem konvensional barat seperti, yang dikutip oleh situs tersebut, memberikan sejumlah prinsip dasar dalam hal pengelolaan Baitul Maal
• Harta yang paling memiliki kas khusus dalam Baitul Maal adalah harta zakat yang dibayarkan kepada delapan ashnaf penerima zakat seperti yang disebutkan oleh Al Qura’an .Hak kepemilikan harta tersebut ditentukan oleh keberadaan harta itu dalam Baitul Maal ,jika harta yang dimaksud tidak terdapat dalam Baitul Maal maka pembayaran harta zakat terhadap penerima harta zakat tersebut dibatalkan dan tidak dapat dicarikan oeh yang lain
• Harta yang diberikan untuk mencegah kekurangan.Seperti infaq yang diberikan kepada fakir miskin dan juga diberikan kepada ibnu sabil .pemberian harta Baitul Maal terhadap kategori ini tidak didasarkan atas keberadaan harta tersebut dalam Baitul Maal namun bersifat tetap yang bila ia memang telah ada maka wajib dibayarkan saat itu juga sedang bila seandainya harta yang dimaksud mengalami kekosongan maka Negara dapat mencarikan pinjaman untuk bisa dibagikan saat itu juga
• Harta yang diberikan sebagai pengganti kompensasi (badal/ujrah) ia seperti halnya gaji untuk menggaji para kaatib di masa Umar Ibn Khattab ataupun menggaji pegawai negeri ,hakim, dan tenaga yang edukatif lainnya sifat dan ketetapannya hampir sama dengan yang teah dijelaskan pada poin sebelumnya yakni ia bersifat tetap dan tidak ditentukan oleh keberadaan harta tersebut dalam Baitul Maal
• Harta yang diberikan dan digunakan untuk kepentingan umum atau publik service seperti pembangunan rumah sakit, jalan raya, masjid-masjid,sekolah –sekolah , dll sifat pemberianya tidak didasarkan kepada keberadaan harta tersebut dalam Baitul Maal namun tetap akan dibayarkan untuk membangun gedung-gedung atau tempat-tempat yang berfungsi memberikan manfaat kepada umum atau orang banyak
• Harta yang diberikan Baitul Mal karena adanya kemaslahatan dan kemanfaatan, bukan sebagai pengganti/kompensasi (badal/ujrah). Hanya saja, umat tidak sampai tertimpa penderitaan/mudharat karena tidak adanya pemberian tersebut. Misalnya pembuatan jalan kedua/alternatif setelah ada jalan yang lain, atau membuka rumah sakit baru sementara dengan adanya rumah sakit yang lain sudah cukup, atau membuka jalan yang dekat, sementara orang-orang bisa menemukan jalan lain yang jauh, ataupun yang lainnya
Tidakkah kamu melihat bahwasanya Allah menurunkan hujan dari langit lalu Kami hasilkan dengan hujan itu buah-buahan yang beraneka macam jenisnya. Dan di antara gunung-gunung itu ada garis-garis putih dan merah yang beraneka macam warnanya dan ada (pula) yang hitam pekat.
(Surah Faathir :27)
Saat –saat inilah yang membuat mengapa para mualaff sejati , merindui cita rasa sebuah agama yang ramah dengan lingkungan dan memotivasi pemeluk agamanya mennginfakkan sebagian rezeki yang diberikan oleh Tuhan mereka untuk kepentingan di jalan Allah yang disana mengundang kemaslahatan untuk orang banyak . Saat seperti ini sentuhan proses perekonomian dalam hal distribusi bersentuhan dengan dimensi spritual bukan lagi semata pada profit yang didapatkan beserta bunganya .Dimensi spritual yang memberikan deburan kuat dalam tiap dada manusia yang bersih dan semuanya mengangguk tatkala menyaksikan keagungan sistem ekonomi islam dalam hal distribusi pada konteks ini dengan anggukan universal.
“Itulah yang diperbuat keimanan .Membuka mata dan hati ,menumbuhkan kepekaan .Menyirat kejelitaan ,keserasian, dan kesempurnaan, .....Iman adalah persepsi baru terhadap alam ,apresiasi baru terhadap keindahan , dan kehidupan di muka bumi , di atas pentas ciptaan Allah , sepanjang siang dan malam “ ( Sayyid Quthb )
Selasa, 09 Juni 2009
Urgensi Penyebaran Dan Pemerataan Distribusi Pendapatan Dalam Tinjauan Islam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jam Berapa ?
Tentangku
Category
- Agama (4)
- Economi (2)
- Humaniora (2)
- Perbankan (2)
- Perbankan Syari'a (1)
- Puisi Indah (1)
0 komentar:
Posting Komentar